Pelaku Kuras ATM Korban Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polresta Mataram dari CCTV ATM

    Pelaku Kuras ATM Korban Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polresta Mataram dari CCTV ATM
    Pelaku yang menguras ATM Korban Diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram, (25/06/2023)

    Mataram NTB - Berdasarkan Laporan Polisi dan barang bukti yang berhasil diamankan saat pengungkapan kasus pencurian Dompet di Meja depan Alfamart Dasan Cermen Cakranegara Kota Mataram, terduga SR, (24) alamat Pagutan Kota Mataram terpaksa diamankan untuk mempertanggung jawabkan dugaan perbuatannya.

    Korban si Pemilik Dompet saat itu berada dan duduk di depan Alfamart tersebut, saat disana korban sempat mengeluarkan dompet dan menaruh di atas meja tempatnya korban duduk. Namun secara tiba-tiba korban pergi ke RSUP yang berada depa Alfamart tersebut tanpa membawa dompetnya yang berada di meja. 

    Korban baru menyadari setelah berada di RSUP bahwa dompetnya tertinggal di meja depan Alfamart. Saat kembali hendak mengambil, Dompet tersebut sudah tidak ada dan korban meminta rekaman CCTV yang terpasang di Alfamart tersebut.

    Saat korban mengecek M-BCA ternyata saldonya lenyap dan korban langsung menduga ditarik oleh terduga yang mengambil Dompetnya di meja Alfamart. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polresta Mataram menyertakan rekaman CCTV tersebut.

    Keterangan diatas disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., kepada media ini Jum'at (16/06/2023).

    Terduga pelaku tersebut lanjutnya, diamankan di kediamannya pada 15 Juni 2023 kemaren sekitar pukul 22:00 Wita.

    "Menurut korban, ia merasa uang 4 juta di rekeningnya ludes dan diduga yang mengambil si terduga yang mengambil dompet tersebut yang saat ini sudah kami amankan, "jelasnya.

    Dari pengungkapan tersebut di tangan terduga diamankan uang tunai Rp.2.500.000., satu unit sound yang baru dibeli terduga, satu Unit Sepeda motor Yamaha Mio, serta satu lembar rekening koran Bank BCA sebagai bukti penarikan Uang.

    Atas peristiwa tersebut menurutnya, terduga dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun Penjara.

    Diakui oleh Kasat, bahwa korban juga mengakui ini kelalaian, akan tetapi dugaan tindak pidana terdapat pada terduga dengan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dompet tersebut malah menguras  uang korban melalui ATM milik korban secara sengaja dengan dasar KTP korban untuk mengetahui PIN nya.

    "Ini jelas masuk dalam unsur tindak pidana, "tutup Yogi. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pemkot Mataram Terima Tim Evaluasi Lapangan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Sandubaya Pimpin Safari Kamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pastikan Situasi Kondusif, Kapolresta Mataram Pantau Debat Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB

    Ikuti Kami